TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang memproses surat pernyataan tidak dalam kondisi pailit yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Surat tersebut merupakan salah satu syarat dari Komisi Pemilihan Umum bagi orang yang ingin mengajukan diri jadi calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.
Baca: Kata Rommy PPP Soal Inisial M dan Rahasia Langit Cawapres Jokowi
"Sampai detik ini yang mengajukan baru Jokowi, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno," kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, saat dihubungi pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo memang sudah berkali-kali menyatakan maju dalam Pilpres 2019. Nama Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, baru muncul belakangan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut ada dua nama yang menjadi kandidat calon wakil presiden atau cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Kedua nama itu ialah Wakil Ketua Dewan Pembina sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Ketua Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018 Pasal 10 poin h, seorang bakal capres dan cawapres harus mendapatkan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit. Berikut ini bunyi lengkap aturan tersebut:
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili bakal pasangan calon yang menerangkan bahwa bakal pasangan calon:
1. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
2. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Baca juga: Disebut Jadi Opsi Cawapres, Sandiaga Uno Datangi Rumah Prabowo
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy lewat laman Twitter-nya mengatakan cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019 sedang mengurus surat pernyataan tidak sedang dalam kondisi pailit ke PN Jakpus. "Nah, kalau sekarang ingin tahu siapa cawapres @jokowi, datangilah PN Jakarta Pusat," kata dia.