TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak lagi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan presiden 2019.
Baca: MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres
"Kalau putusan MK enggak putus-putus, masa kami tunggu terus? Kan waktunya sudah mepet," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
Terkait siapa cawapres Jokowi, Pram berujar, publik akan mengetahuinya pada Kamis besok. "Karena ketua umum dan sekjen (sekretaris jenderal) partai pendukung itu harus tanda tangan siapa yang mau didukung," kata dia.
Baca: Cak Imin Sebut JK Pesaing Bila Uji Materi Perindo Dikabulkan MK
Rencananya, Jokowi segera mengumpulkan kembali para ketua umum dan sekretaris jenderal partai pendukungnya dalam waktu dekat. Waktu pertemuan, kata Pramono, esok atau lusa. "Kalau enggak besok malam, Kamis malam," tuturnya tanpa memberi tahu lokasi pertemuan.
Menurut Pramono, Jokowi kemungkinan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir atau Jumat, 10 Agustus 2018. "Mengenai hari Jumat mendaftarnya, jam berapa, presiden yang tahu," ujarnya.
Baca: JK Soal Gugatan Masa Jabatan Wapres: Jangan Diputus Jam 12 Malam
Sebelumnya, Jokowi kerap menyatakan ingin Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali maju mendampinginya dalam pemilihan presiden 2019. Namun hal itu terbentur aturan konstitusi karena JK sudah menjabat sebagai wapres dalam dua periode.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), sebagai salah satu partai pendukung Jokowi, mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Apabila MK mengabulkan gugatan itu, Kalla bisa mencalonkan lagi sebagai wakil presiden.
Baca juga: Ikut Gugatan Masa Jabatan Wapres JK Korbankan Masa Pensiun
Perindo mempermasalahkan pasal ini karena dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut atau tidak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.
Melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin, Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK. Jokowi mendukung langkah JK tersebut.