TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu tak membawa atribut-atribut yang bersifat provokatif saat pendaftaran pemilihan presiden atau pilpres pada 4-10 Agustus 2018. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mencontohkan, atribut #2019GantiPresiden adalah salah satunya yang bersifat provokatif.
Baca juga: PKS: Pengaruh Gerakan #2019GantiPresiden Sudah Diakui
"Tagar-tagar seperti itu seharusnya enggak usah dibawa, biar enggak membuat suasana panas," ujar Afif di kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Afif menjelaskan, memang tidak ada aturan resmi dan sanksi yang ditetapkan jika mengabaikan imbauan Bawaslu tersebut. Sebab, baru tahapan pendaftaran, belum masuk kampanye. Namun Bawaslu dan KPU akan membuat kesepakatan dengan semua partai peserta pemilu agar suasana tetap kondusif.
"Ini imbauan saja, agar proses pencalonan berjalan lancar dan suasana tetap kondusif," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman pun mengatakan hal serupa. Dia berharap semua peserta pemilu mematuhi koridor yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. "Jadi tidak mencela, menghina, dan jangan sampai ada kalimat yang memicu timbulnya pertikaian," kata Arief di lokasi yang sama.
Baca juga: Orasi #2019GantiPresiden di Depan Markobar, Ini Reaksi Pemiliknya
Dalam pilkada Jawa Barat lalu, kaus bertulisan #2019GantiPresiden yang dibawa salah satu pasangan calon sempat membuat ricuh saat debat calon Gubernur Jawa Barat di kampus Universitas Indonesia, Depok, 15 Mei lalu. Pada akhir debat, pasangan usungan Gerindra-PAN-PKS, yakni Sudrajat-Syaikhu, membentangkan kaus bertulisan “2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden”. Isu #2019GantiPresiden memang sedang ramai dibicarakan. Tagar ini kerap viral di media sosial.
DEWI NURITA