TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden di Makhamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, banyak pihak menganggap langkahnya tidak reformis.
Baca: Dukung Jokowi di Pilpres 2019, JK: Masa Teman Tak Didukung
JK mengatakan, keterlibatannya bertujuan untuk mengklarifikasi aturan yang berlaku. Dia memilih bertanya kepada MK agar para hakim bisa memberikan jawaban secara demokratis.
"MK memberikan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan undang-undang itu apa sesuai dengan konstitusi atau enggak," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018. Pasalnya MK merupakan salah satu produk reformasi.
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Mereka meminta penafsiran MK, apakah presiden dan wakil presiden bisa menjabat lebih dari dua periode jika tak berturut-turut.
Gugatan ini akan menentukan langkah JK di Pilpres 2019. JK banyak diminta untuk mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden lagi, termasuk oleh Presiden Joko Widodo sendiri. Namun dia sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden meski tidak berturut-turut.
Berdasarkan pendapat sejumlah pihak, JK seharusnya bisa kembali maju. UUD 1945 dan undang-undang turunannya disebut tidak menjelaskan secara gamblang aturan dua periode.
Baca: Soal Politik Identitas, JK: Tak Separah yang Dikatakan
JK menyatakan putusan MK akan mendasari langkahnya di Pilpres mendatang. "Apakah maju atau tidak, memang sangat tergantung keputusan MK yang tidak tahu kapan," katanya.
Menurut JK, keputusan untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden juga akan bergantung kepada Presiden Joko Widodo. "Itu pun sangat tergantung dari Pak Jokowi, gimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini," ujar dia.