TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019 pada Sabtu, 4 Agustus 2018. Menjelang H-1 pendaftaran capres dan cawapres, KPU bakal mengumpulkan pimpinan partai politik pada hari ini. "Kami akan memberikan penjelasan teknis pendaftaran," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Jelang Pendaftaran Capres, Relawan Deklarasi Dukung Jokowi-Airlangga
Ilham mengatakan KPU akan memberikan arahan kepada parpol tentang teknis pendaftaran capres dan cawapres. Misalnya, kata dia, KPU ingin memberi gambaran kepada pasangan capres-cawapres serta partai pendukungnya agar tahu bagaimana jalur masuk dan keluar kantor KPU. Termasuk penjelasan kepada partai politik soal titik kumpul massa pendukung.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menuturkan, dalam pemanggilan pimpinan parpol nanti, KPU akan menjelaskan bagaimana tata cara pendaftaran pasangan. Salah satunya, bagaimana tata cara pengisian formulir pendaftaran, hingga teknis untuk pemeriksaan kesehatan pasangan capres-cawapres. "Misalkan, ada paslon didaftarkan pada tanggal 4 Agustus, maka 5 Agustus dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU," ucapnya.
Hasyim berharap parpol maupun koalisi yang akan mendaftarkan pasangan calonnya sudah harus mengkonsolidasikan diri. Sebab, kata dia, waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres ini terbatas pada 4-10 Agustus 2018. "Karena di satu sisi parpol ada urusan politik, tapi di sisi lain ada administrasi kepemiluan yang harus dipenuhi," kata dia.
Baca juga: Di hari Pertama Pendaftaran Capres, Cak Imin Bertemu Kiai Bahas Cawapres Jokowi
Hingga H-1 pendaftaran capres dan cawapres dibuka, belum ada satu pun pasangan yang dideklarasikan oleh partai politik. Baik dari kubu partai koalisi Presiden Joko Widodo, maupun dari kubu koalisi Prabowo Subianto.