Kata Bawaslu soal Salam Dua Jari Anies Baswedan

Selasa, 18 Desember 2018 16:11 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) seusai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018. Sandiaga resmi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI untuk menjadi calon wakil presiden, mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa saja menjadi temuan pelanggaran pemilu. Hal itu, kata dia, terkait dengan dugaan pelanggaran pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Saya belum melihat video dan gambarnya, tapi kan harus dapat jadi temuan. Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan, otomatis Bawaslu DKI akan melakukan pengkajian," kata Fritz di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye

Anies Baswedan sebelumya mengacungkan dua jari, yakni ibu jari dan jari telunjuknya saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra. Gaya dua jari yang identik dengan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga itu diacungkan Anies saat akan menyampaikan sambutan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018.

Tindakan Anies ini telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) hari ini. Juru bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, mengatakan Anies diduga melanggar aturan kampanye pejabat negara karena dia hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra. Padahal, kata dia, hari itu merupakan hari Senin, saat Anies bertugas sebagai Gubernur DKI dan bukan dalam rangka cuti kampanye.

Advertising
Advertising

Baca: Semobil dengan Sandiaga Uno, Anies: Reuni Sama Mantan

Menurut Fritz, dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang pejabat administrasi dilarang mengeluarkan sebuah keputusan atau tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika ada temuan semacam ini, kata dia, maka akan jadi bahan temuan Bawaslu untuk dikaji. "Apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur yang menguntungkan salah satu paslon, itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu," kata dia.

Fritz mengatakan, jika ada laporan atau temuan terkait hal ini, maka Bawaslu akan berdiskusi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melihat apakah tindakan pejabat negara masuk ke dalam unsur pelanggaran.

Sentra Gakumdu, kata Fritz, akan melihat apakah keputusan atau tindakan pejabat negara ini, dalam hal ini Anies Baswedan, berhubungan dengan kampanye, menguntungkan atau merugikan pasangan calon, atau dilakukan tidak saat cuti kampanye. "Jadi ada unsur-unsur yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi unsur pasal 280," ujarnya.

Berita terkait

Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

54 menit lalu

Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

5 jam lalu

Kata Gerindra Soal KIM Jika Ada Parpol Lain Gabung setelah Putusan MK

Gerindra menganggap partai yang baru bergabung setelah putusan MK sama pentingnya dengan anggota lama KIM.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

9 jam lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

10 jam lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

11 jam lalu

Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

11 jam lalu

Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?

Baca Selengkapnya

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

15 jam lalu

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.

Baca Selengkapnya

Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

17 jam lalu

Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

17 jam lalu

Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?

Baca Selengkapnya

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.

Baca Selengkapnya